Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama) Politeknik Negeri Fakfak – Visi, Misi & Informasi Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Mengenal LSP POLINEF
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) Politeknik Negeri Fakfak merupakan lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang berlisensi resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP POLINEF bertugas menyelenggarakan asesmen dan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa maupun lulusan sesuai standar kompetensi kerja nasional (SKKNI).
Ruang lingkup sertifikasi mencakup bidang keahlian Teknik Informatika, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Administrasi Bisnis, Akuntansi, dan Manajemen Industri.
Lisensi Resmi BNSP
BNSP-LSP-1412-ID (Masa berlaku 2024 s/d 2029).
Asesor Bersertifikat
Didukung oleh tim Asesor Kompetensi yang tersertifikasi dan berlisensi BNSP.
TUK Terverifikasi
Memiliki Tempat Uji Kompetensi dengan sarana prasarana laboratorium berstandar.
Relevan Industri
Skema sertifikasi diselaraskan langsung dengan kebutuhan dunia kerja (DUDI).
Visi & Misi LSP POLINEF
Visi LSP
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul, profesional, terpercaya, dan berdaya saing global dalam penjaminan mutu kompetensi sumber daya manusia vokasi.
Misi LSP
Tugas & Fungsi Pokok LSP
Tugas Pokok & Fungsi
- Menyelenggarakan uji kompetensi kerja dan asesmen sertifikasi bagi peserta didik.
- Mengembangkan dan memelihara skema sertifikasi kompetensi.
- Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi berlisensi BNSP bagi asesi yang dinyatakan Kompeten (K).
- Melakukan surveilans dan penjaminan mutu berkala terhadap pemegang sertifikat.
Komitmen Mutu Sertifikasi LSP
LSP Politeknik Negeri Fakfak berkomitmen untuk memberikan pelayanan sertifikasi kompetensi yang adil, objektif, tidak diskriminatif, dan bebas dari benturan kepentingan, guna menghasilkan lulusan vokasi yang unggul dan siap bersaing di dunia kerja.